1. Polisi
Pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan dan pengayom masyarakat. Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Intelpam
- Upaya pengamanan masyarakat terhadap segala bentuk ancaman untuk menghilangkan kerawanan-kerawanan Kamtibmas,
- Upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan penindakan terhadap orang asing,
- Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketentuan perundang-undangan tentang orang asing,
- Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya,
- Penyelidikan terhadap penyimpan/penimbunan, penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya termasuk radio aktif yang bukan organik ABRI,
- Upaya pengamanan atau pengawasan kegiatan masyarakat.
- Fungsi Serse
- Menerima laporan/pengaduan,
- Mendatangi TKP,
- Melakukan penindakan.
- Fungsi Samapta
- Menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas penjagaan, pengawalan,patroli dan tindakan pertama ditempat kejadian (TPTKP),
- Memberikan pertolongan dalam rangka SAR,
- Fungsi Lantas
- Menyelenggarakan pengawalan,
- Menangani laka lintas,
- Menyelenggarakan peraturan lalu lintas.
- Fungsi Bimmas
- Membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan, masyarakat guna terwujudnya daya tangkal dan daya cegah,
- Tumbuhnya daya perlawanan masyarakat terhadap kriminalitas serta terwujudnya ketaatan serta kesadaran hukum masyarakat,
- Pembinaan potensi masyarakat untuk memelihara dan menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian serta mencegah timbul faktor kriminogen,
- Pembinaan keamanan swakarsa,
- Menyelenggarakan dan memberikan bimbingan dan penyuluhan,
- Pembinaan dan bimbingan terhadap remaja dan anak-anak, kenakalan remaja.
- Fungsi Pembinaan Personnel
- Penerimaan dan seleksi personel baru,
- Administrasi pengakhiran dinas termasuk pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan yatim piatu keluarga besar Polri.
- Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, kepada masing-masing anggota polisi diberi wewenang.
Wewenang kepolisian diatur dalam pasal 15 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997:
Langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian menuju tercapainya profesionalisme setiap anggota Polri, harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
2. Hakim
Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
3. Dokter
Dokter memiliki pertanggungjawaban yang besar. Seorang dokter harus betul-betul mempelajari anatomi dan fungsi tubuh manusia, sebagaimana nanti akan digunakan untuk memeriksa pasien. Dokter tidak boleh sembarangan menekuni profesi ini sebagai bidang tambahan, melainkan bidang konsentrasi.
- Menerima laporan dan pengadaan.
- Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
- Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
- Mencari keterangan dan barang bukti.
- Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
- Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum.
- Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
- Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
- Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
- Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
- Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
- Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan.
- Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian yang mengikat warga masyarakat.
Langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian menuju tercapainya profesionalisme setiap anggota Polri, harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
- Mengenal diri, artinya menghayati benar siapa dirinya (sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan larangannya.
- Integritas pribadi, artinya bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas.
- Pengendalian diri, yang berarti dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara proporsional serta tidak emosional.
- Komitmen dan konsistensi, artinya memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat.
- Kepercayaan diri, artinya dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun.
- Fleksibel, berarti tidak bersifat kaku dalam bertindak.
Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
- Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
- Menjaga dan memelihara integritas profesi.
- Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
- Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
- Konsisten.
- Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
- Loyalitas.
3. Dokter
Dokter memiliki pertanggungjawaban yang besar. Seorang dokter harus betul-betul mempelajari anatomi dan fungsi tubuh manusia, sebagaimana nanti akan digunakan untuk memeriksa pasien. Dokter tidak boleh sembarangan menekuni profesi ini sebagai bidang tambahan, melainkan bidang konsentrasi.
Bentuk profesionalisme profesi Dokter:
4. Programer
Bentuk profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT :
- Terbuka : dokter yang profesional adalah sosok yang terbuka pada pasiennya. Dengan kata lain, dia mau memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan seorang pasien, baik diminta ataupun tidak. Dokter juga mampu memberikan penjelasan dengan baik dan benar. Tidak ada keterangan yang sengaja ditutup-tutupi sehingga pasien tahu pasti apa masalah yang dialaminya.
- Bersedia mendengarkan pasien : dokter juga hendaknya mau mendengarkan keluhan dan menanggapi pertanyaan pasiennya. Dengan kata lain, komunikasi yang terjalin tidak berlangsung satu arah atau sepihak saja. Dokter tidak hanya memberikan instruksi, tapi alangkah baiknya menampung dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi pasien.
- Punya waktu cukup : agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan bisa mendengarkan keluhan pasiennya, tentunya dokter butuh waktu yang cukup. Memang persoalan waktu adalah sesuatu yang relatif. Artinya, ada yang merasa perlu punya waktu panjang, tapi ada juga yang merasa cukup beberapa menit saja untuk melayani pasien.
- Menjadi seorang dokter juga harus selalu bersedia menjelaskan pada pasien dan keluarganya bagaimana kondisinya, mendiskusikan bagaimana strategi pengobatannya, membantu pasien mengambil keputusan karena hak memilih pengobatan ada di tangan pasien. Tentunya dengan dokter memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang untung-rugi sebuah pengobatan dengan baik akan mengurangi angka kejadian tidak puasnya pasien pada dokter.
Bentuk profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT :
- Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
- Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
- Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
- Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya.
- Mampu melakukan pendekatan multidispliner
- Mampu bekerja sama (Team Work)
- Bekerja dibawah disiplin etika
- Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
- Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
- Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
- Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Berikut adalah Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Ada lima faktor yang perlu diperhatikan:
a. Publik
b. Client
c. Perusahaan
d. Rekan Kerja
e. Diri Sendiri
Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT .Beberapa perlakuan yang fair terhadap kolega, antara lain:
- Dalam ruang lingkup TI, sebagai seorang profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika profesi teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitannya dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, dan antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya dalam pembuatan sebuah program aplikasi.
- Dalam pembuatan program, seorang profesional tidak dapat membuat program sesuai kehendaknya, tapi ada beberapa hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari mulai awal pembuatan program sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa mempertimbangkan dan memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat sesuai kebutuhan kliennya.
- Seorang profesional harus mampu berfikir bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security) pada sistem kerja program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem seperti : hacker, cracker, dan sebagainya.
5. Database Administrator
Etika Profesi Database Administrator
- Menjaga rahasia database dimana tempat kita bekerja.
- Apabila kita berhenti dari suatu perusahaan, dan masuk ke perusahaan lain kita tidak boleh membocorkan rahasia dari perusahaan lama.
- Merancang dan membangun database dalam sebuah system.
- Merekomendasikan solusi terbaik dalam implementasi database baik dalam hal software maupun hardware
- Memaintain database agar dapat berjalan dengan baik dan optimal.
- Menentukan kebutuhan dari user dan memonitor akses user dan keamanan.
- Memonitor peformance dan mengatur parameter untuk menyediakan respon query yang cepat ke front end user.
- Merencanakan conceptual design untuk database yang sudah direncanakan dalam bagan.
- Memikirkan kedua back end organisation dari data dan aksesibilitas front end untuk end user.
- Memperhalus logical design sehingga dapat diterjemahkan ke dalam model data tertentu.
- Memperhalus lebih jauh physical design untuk memenuhi syarat penyimpanan sistem
- Memasang dan menguji versi baru dari database management system (DBMS).
- Memelihara standar data, termasuk ketaatan (adherence) pada Data Protection Act.
- Membuat dokumentasi database, termasuk standar data, prosedur dan definisi untuk kamus data (metadata).
- Mengontrol izin akses dan hak.
- Men-develop, mengatur dan menguji perencanaan backup dan recovery.
- Menjamin penyimpanan, pengarsipan, backup dan prosedur recoveryberfungsi dengan benar.
- Perencanaan kapasitas.
- Bekerja dekat dengan manajer proyek IT, database programmer dan web developer.
- Berkomunikasi secara tetap dengan staff teknis, aplikasi dan operasional untuk menjamin keutuhan dana keamanan database.
- Mempersiapkan dan memasang aplikasi baru.
0 komentar:
Posting Komentar