Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Dengan cara ini kamu dapat berbelanja barang di online shop secara gratis, tapi bisa saja
dilaporkan oleh pemilik kartu kredit dan akan dipenjara.
Dan yang melakukan Carding akan dikenakan:
Dengan cara ini kamu dapat berbelanja barang di online shop secara gratis, tapi bisa saja
dilaporkan oleh pemilik kartu kredit dan akan dipenjara.
Dan yang melakukan Carding akan dikenakan: